PROPOSAL TERNAK KAMBING - TIRTA WAAS

Header Ads Widget

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 17 Maret 2021

PROPOSAL TERNAK KAMBING

 BERIKUT INI ADALAH PEROPOSAL PENGAJUAN TERNAK KAMBING 

PROPOSAL TIRTA WAAS



KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut



  Garut,        Oktober 2020



Nomor : 04/Keltan – TW/X/2020

Lampiran : 1 (Satu) Berkas

Perihal : Permohonan Bantuan 

  Ternak Domba





                                  Dengan Hormat,


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunianya kepada kita sekalian mudah – mudahan kita selalu dalam Ridhonya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasululloh SAW, dan seluruh umatnya dari awal hingga akhir zaman.

Dalam upaya meningkatkan Sumberdaya Manusia dan dalam rangka meningkatkan ekonomi di pedesaan yang produktif melalui Kelompok Tani TIRTA WAAS yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut, maka dengan ini kami memberanikan diri untuk mengajukan permohonan bantuan Ternak berupa Ternak Domba dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

Akhirnya, semoga semua harapan yang kami usulkan dapat terealisasi. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami haturkan banyak terima kasih.   




Ketua Kelompok

Tirta Waas




Tatang Mulyana


Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas




Ramdanil Mubarok








Mengetahui,


Camat 

Kecamatan Bungbulang




.............................................

NIP.                                                            

Kepala UPT Peternakan

Wilayah VII




Mauludin Albanani., S.Pt

NIP. 19730405 200701 1008

Kepala Desa Mekarbakti





Gugun Gunawan



KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut


  1. PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Kelompok Tani TIRTA WAAS yang berada di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sekarang ini sedang giat dalam berupaya melaksanakan pembangunan di bidang pertanian khususnya terutama untuk menunjang peningkatan kemampuan masyarakat tani yang ada di Kp. Gadog khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk menuju masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.

Upaya ini dilaksanakan tiada lain karena masyarakat yang ada di wilayah kami umumnya bermata pencaharian sebagai petani dan peternak. Dengan meningkatnya tarap hidup petani beserta keluarganya terutama dalam hal peningkatan pendapatan petaninya, kami semua berharap kesejahteraan penduduk yang ada di wilayah kami pun diharapkan akan ikut meningkat pula.

Upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di wilayah kami khususnya dengan cara melalui perbaikan dalam penyelenggaraan yang sedang kami laksanakan saat ini banyak menemui kendala terutama di tingkat lapangan, antaralain ialah karena keterbatasan kepemilikan lahan, sarana produksi terutama yang harganya yang cukup mahal, antara lain berupa Peternakan Domba yang sangat kami butuhkan saat ini ialah berupa ternak domba.

Lahan yang ada di tempat kami yang tidak memadai untuk kegiatan pertanian yang diharapkan, sehingga perlu usaha-usaha ekonomi lain yang dapat usaha mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dengan kemampuan yang terbatas sehingga daya beli masyarakatpun  juga mengalami penurunan disetiap hasil panen. Hal ini mengakibatkan pendapatan petani berkurang sehingga tidak seimbang dengan biaya produksi pertaniaan dengan pemupukan, benih dan obat-obatan yang dirasa mahal bagi masyarakat desa.

Untuk  mengantisipasi dampak kerugian tersebut, kami Kelompok Tani TIRTA WAAS yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut telah berupaya sebagai bentuk usaha ekonomi kerakayatan tergabung dalam Kelompok Tani. Karena usaha ternak dilingkungan kami sangat mendukung, dimana ketersediaan pakan ternak cukup, baik secara alami maupun dalam bentuk tanaman rumput. Sehingga diharapkan ternak Domba ini tepat dan mampu meningkatkan kemandirian usaha ekonomi petani.








.     

 

 

 

       

 

  1. Tujuan

       Adapun tujuan dari pengajuan proposal ini ialah :

  1. Sebagai usaha tambahan yang dikelola sengguh-sungguh diharapkan mampu menambah pendapatan petani. 

  2. Mendidik petani agar mampu berwirausaha terutama dalam hal ternak Domba.

  3. Sebagai wahana petani dalam bersilaturahmi yang dapat mempererat persaudaraan antar anggota masyarakat.

  4. Menekan angka pengangguran dan urbanisasi .

  5. Menambah pengetahuan, kemandirian dan peningkatan pendapatan petani.

 

  1. Manfaat

Memperkenalkan petani dengan cara-cara pengembangan yang baik dan benar terhadap ternak Domba.

Dengan sistem ternak terpadu diharapkan mampu dapat meningkatkan kemandirian petani dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

  1. Permasalahan

Sebagian besar penduduk di desa kami bermata pencaharian sebagai petani baik petani pemilik tanah, penggarap tanah maupun sebagai buruh tani. Berdasarkan tipologi wilayah usaha tani, lahan tani dapat dibagi dua jenis pokok, yaitu lahan yang beririgasi dan lahan kering.

Ternak Domba  mempunyai kontribusi yang sangat berarti dalam sistem usaha tani di lahan kering, karena ternak mempunyai fungsi ganda, yaitu memberikan nilai tambah dalam pendapatan petani dan meningkatkan produktivitas Domba .

Mudah dilaksanakan dengan jumlah biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan usaha meskipun demikian usaha peternakan Domba yang dilakukan oleh petani sebagai sampingan dengan teknik pemeliharaan yang bersifat tradisional lebih banyak diarahkan untuk menghasilkan Domba .

Di Indonesia permintaan daging Domba terus meningkat, sehingga dikhawatirkan populasi Domba unggulan terkuras apabila tidak ada usaha untuk melestarikannya. Berdasarkan pertimbangan di atas maka pola pengolahan usaha ternak Domba perlu dikembangkan dari pola tradisonal ke pola agribisnis dimana satu kelompok petani melaksanakan usaha pemeliharaan Domba skala menengah.

Berdasarkan pemikiran di atas, kelompok-kelompok masyarakat merasa terpanggil dalam upaya menyelesaikan problematika masyarakat dengan bentuk usaha

 

 

 

 

 

 

 

peternakam Domba dengan sistem pemberdayaan dan pengembangan melalui kelompok-kelompok usaha peternak menengah yang ada di pedesaan.

Kegiatan ini merupakan strategi kultural untuk menjawab realitas sosial yang berkembang sehingga mampu mengarahkan semua unsur baik pemerintah maupun masyarakat dan khususnya kelompok kemasyarakatan seperti Kelompok Usaha Peternak Domba “Tirta Waas” yang mampu menjadi pilar utama dalam setiap agenda-agenda pengembangan masyarakat, di samping itu memberi “pemaknaan” yang lebih baik sehingga mampu terbangun Indonesia yang  adil dan makmur dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi setiap rakyatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  POTENSI USAHA KELOMPOK DAN MANFAAT

YANG DIHARAPKAN

 

2.1  Potensi Usaha Kelompok

Domba adalah Domba yang mempunyai sifat pertumbuhan yang cepat, dipelihara untuk tujuan memproduksi daging dan pembibitan. Potensi ternak kecil yaitu ternak Domba (Jenis Domba Garut) cukup menyebar secara merata ke seluruh wilayah. Ternak Domba tidak memerlukan dukungan lahan yang luas apababila dibandingkan dengan budidaya ternak besar. Ternak Domba lebih popular di kalangan petani dibandingkan dengan ternak lain, karena ternak Domba biasa dijadikan tabungan jangka pendek petani, secara periodik memiliki permintaan cukup tinggi, yaitu menjelang hari raya, acara hajatan dll. Beberapa wilayah di Kabupaten Garut yang memiliki populasi ternak Domba cukup banyak.

Sehingga dengan ini ternak domba menjadi salah satu perioritas usaha sampingan anggota Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut sehingga dapat di budidayakan oleh masing – masing anggota kelompok.

 

2.2  Prospek Pasar

Permintaan ternak domba (jenis Domba kampung) yang paling potensial secara regular datang dari kota-kota dan pedesaan yang sudah lumrah mengkonsumsi daging Domba. Produksi ternak domba di Kelompok Tani Tirta Waas dapat dipasarkan ke wilayah Garut dan keluar wilayah Garut, konsumen regular daging domba ini adalah para pedagang domba, restoran, pasar-pasar. Di samping permintaan lokal, regional dan nasional, pasar ternak domba masih cukup terbuka, dan para peternak domba yang sudah berorientasi pasar sudah sangat menguasai kapan dia harus membeli bakalan dan kapan harus menjualnya kembali. Pasar ternak domba memiliki siklus regular yang tetap, sehingga mudah dijadikan bahan pertimbangan oleh para peternak, maka dari itu ternak domba dijadikan mata peternaknya dianggap sebagai tabungan keluarga dan wirausaha menyerap tenaga kerja.

Tidak dapat dipungkiri bahwa harga ternak domba mengalami fluktuasi, sebagaimana halnya terjadi pada harga hasil ternak yang lainnya. Namun demikian sesuai dengan pola fluktuasi permintaannya fluktuasi harga ternak domba tidak terlalu tajam, bandingkan misalnya dengan fluktuasi harga ternak lain yang kurang stabil dan tidak dapat diprediksi oleh para peternak pada umumnya. 

 

 

 

 

 

 

Pergerakan harga ternak domba di daerah kami relative dapat diikuti dan dapat diprediksi oleh para peternak. Missal pada saat musim hari-hari raya yang harga ternak cukup tinggi dan saat yang tepat untuk para peternak untuk menjual peliharaannya. Dengan demikian peternak domba relative dapat mengendalikan pasar bila dibandingkan dengan peternak komoditas lain yang hanya sebagai penerima harga pasar (price taker).

 

2.3  Manfaat Yang Diharapkan Dari Ternak Domba

Manfaat yang diharapkan dari ternak domba ialah dapat mensejahterakan petani/kelompok peternak domba menengah yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut di mana dapat memperoleh penghasilan tambahan, menjaga kelestarian ternak domba dengan memperbanyak jumlah populasi, menyuburkan tanaman dengan adanya kotoran ternak domba  sebagai bahan baku pupuk, menjaga kelestarian lingkungan dimana sudah tentu harus dilakukan penanaman tanaman pertanian sayur mayur yang menggunakan kotoran domba.

 

2.4   Faktor Yang Harus Diperhatikan

Adapun faktor yang harus diperhatikan dalam hal budidaya ternak domba yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut ialah :

  1. Peluang pemasaran

  2. Kesiapan sumber daya manusia

  3. Ketersediaan stock pakan

  4. Kemampuan modal

 

 

















  1. RENCANA KEGIATAN, KEBUTUHAN DAN RENCANA ANGGARAN BIAYA


3.1 Rencana Kegiatan

      3.1.1 Lokasi Kegiatan

Yang menjadi lokasi areal peternakan yang di upayakan dalam pelaksanaan pengolahan lahan khususnya dalam hal pengembangan budidaya ternak domba yang ada di kelompok tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang dengan luasan lokasi sebanyak 1,5 Ha


      3.1.2 Pemberdayaan Kelembagaan Petani

Dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan di Kelompok Tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang adapun upaya yang sedang dilaksanakan adalah dengan cara meningkatkan aktifitas petani, melaksanakan penumbuhan kerjasama sesama anggota kelompok tani, kerjasama antara kelompok tani yang ada di satu desa atau di luar desa guna tukar pengalaman dalam hal budidaya dan sebagainya serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petani dalam menerapkan dan memanfaatkan teknologi anjuran, dalam hal pengembangan usaha budidaya ternak domba.


      3.1.3 Peningkatan Produksi Pertanian

Dengan tersedianya dalam hal pengembangan usaha budidaya ternak domba yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan dapat meningkatkan produksi ternak domba serta efektivitas peternak dalam hal pengelolaan budidaya ternak domba serta dapat dimanfaatkan oleh anggota kelompok sehingga trampil mebudidayakan dan mengembangkan ternak domba ini.


3.2 Rencana Anggaran Biaya

Adapun yang menjadi rencana anggaran yang diajukan oleh Kelompok Tani Tirta Waas ini yang menjadi dasar untuk diajukan mendapat bantuan ternak domba ini ialah :


NO

URAIAN

VOLUME

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH (Rp)

1

Domba

1000 Ekor

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000.000,-

TOTAL

Rp. 2.000.000.000,-














Sebagai bahan pertimbangan Bapak, untuk menentukan kebijakan maka kami lampirkan pula kelengkapan proposal permohonan bantuan sebagai penunjang dalam kelengkapan proposal.


     DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK TANI “TIRTA WAAS” sebagai 

       Calon Petani Calon Lokasi (CPCL)  KELOMPOK TANI “TIRTA WAAS

No

Nama

Alamat

Jabatan

1

Tatang Mulyana

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Ketua

2

Ramdanil Mubarok

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Sekretaris

3

Al Gozali

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Bendahara

4

Sasa Sobari

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

5

Aldi Purnama

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

6

Tedi Sopandi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

7

Ana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

8

Aosi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

9

Hodijah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

10

Mulyana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

11

Solihin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

12

Komarudin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

13

Wawan

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

14

Amos

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

15

Sudirman

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

16

Wajihadin

Kp Pisitan

Anggota

17

Mamad

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Anggota

18

Apipudin

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Anggota

19

Engkos

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

20

Solihin

Kp Campaka Rt 01 Rw 02

Anggota

21

Ateng H

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

22

Dede Sukmana

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

23

Rahmat Diana

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

24

Bayanudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

25

Adin

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

26

Idi

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

27

Rohmansyah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

28

Roky ZA

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

29

Dindin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

30

Wahyudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

31

Ridwan Musonif

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota











Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijakan dari Bapak untuk kami, kami haturkan banyak terima kasih.



        Mekarbakti,     Oktober 2020


Ketua Kelompok

Tirta Waas




Tatang Mulyana


Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas




Ramdanil Mubarok



















































  1. PENUTUP



Dengan seraya mengucapkan rasa syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT karena dengan hidayah dan karunianya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan proposal ini dengan besar harapan kami agar menjadi pertimbangan untuk terkabulkannya permohonan ajuan dari kami ini. Maka atas perhatian dan bantuannya kami haturkan terima kasih.







Mekarbakti, ...............Oktober 2020



Ketua 

Kelompok Tani

Tirta Waas





Tatang Mulyana

Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas






Ramdanil Mubarok
























PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

KECAMATAN BUNGBULANG

DESA MEKARBAKTI 

Jalan Pasir Batang No. 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Garut 44165


SURAT KETERANGAN DOMISILI

                                          Nomor :   



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan ini menerangkan bahwa :


Nama Kelompok

:

Tirta Waas




Alamat

:

Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. 





Berdasarkan catatan yang ada di kantor kami bahwa kelompok tersebut di atas sampai dengan dikeluarkannya Surat Keterangan ini benar – benar berdomisili di alamat tersebut di atas.

Demikian surat keterangan ini di buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





























PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

KECAMATAN BUNGBULANG

DESA MEKARBAKTI

Jalan Pasirbatang No. 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Garut 44165

 


Nomor :  ……/……../X/2020

Lampiran :  1 (Satu) Berkas

Perihal Rekomendasi Kelompok Pengusul/Penerima

   Bantuan Ternak Domba

         Kepada

Yth.   Bapak Gubernur Jawa Barat

Di 

Bandung


Memperhatikan proposal dari Kelompok Tani Tirta Waas Perihal Bantuan Ternak Domba yang berlokasi di wilayah kerja Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, pada prinsipnya Kami mendukung/ merekomdasi supaya dapat kiranya Bapak mengabulkan permohonan Kelompok Tani Tirta Waas tersebut. Adapun  secara teknis kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak.

Demikian Surat Rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya kami mengucapkan terima kasih.



           Bungbulang,     Oktober 2020

               Kepala Desa Mekarbakti




             Gugun Gunawan

          






KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


BERITA ACARA RAPAT PEMBUATAN PROPOSAL

Pada hari ini Kamis tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

 Alamat :  Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang 

   Kabupaten Garut. 


Telah melaksanakan musyawarah di sekretariat Kelompok Tani Tirta Waas. Untuk pembuatan proposal Permohonan Bantuan Ternak Domba dari pemerintah Propinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh para anggota Kelompok Tani Tirta Waas yang tertera di bawah ini :


No

Nama

Alamat

Tandatangan

1

Tatang Mulyana

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


2

Ramdanil Mubarok

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


3

Al Gozali

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


4

Sasa Sobari

Kp Pari Rt 02 Rw 01


5

Aldi Purnama

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


6

Tedi Sopandi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


7

Ana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


8

Aosi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


9

Hodijah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


10

Mulyana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


11

Solihin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


12

Komarudin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


13

Wawan

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


14

Amos

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


15

Sudirman

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


16

Wajihadin

Kp Pisitan


17

Mamad

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


18

Apipudin

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


19

Engkos

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


20

Solihin

Kp Campaka Rt 01 Rw 02


21

Ateng H

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


22

Dede Sukmana

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


23

Rahmat Diana

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


24

Bayanudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01


25

Adin

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


26

Idi

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


27

Rohmansyah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


No

Nama

Alamat

Tandatangan

28

Roky ZA

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


29

Dindin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


30

Wahyudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01


31

Ridwan Musonif

Kp Gadog Rt 02 Rw 01



Dengan hasil musyawarah tersebut proposal ini telah disepakati para anggota kelompok.

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                  Bungbulang,     Oktober 2020                       Ketua Kelompok Tani 

                            “TIRTA WAAS”




                Tatang Mulyana






















FAKTA INTEGRITAS

  No. :

Dalam rangka pengelolaan bantuan Ternak Domba dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Kelompok Tani Tirta Waas:

 Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

                           Kabupaten Garut



Dengan ini menyatakan :

  1. Akan memanfaatkan bantuan pemerintah Ternak Domba secara optimal untuk mendukung peningktan usaha peternakan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif.

  2. Bersedia melakukan pemeliharaan ternak dengan penuh tanggungjawab untuk kepentingan usaha dan pembangunan ternak serta meningkatkan dan menggali sumberdaya untuk kesejahteraan masyarakat. 

  3. Bersedia melakukan koordinasi dengan dinas/intansi terkait baik teknis maupun nonteknis untuk kelancaran pelaksanaan usaha peternakan yang dilakukan kelompok.

  4. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

  5. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam FAKTA INTEGRITAS, kami bersedia dikenakan sanksi secara moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


            Bungbulang,     Oktober 2020                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana











SURAT  PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB

PERMOHONAN BANTUAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Bertindak Untuk dan Atas Nama :  Kelompok Tani Tani Tirta Waas

Alamat                                          :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti 

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut    


Dengan ini menyatakan sebenarnya bahwa untuk memenuhi  tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dan bantuan.


  1. Bertanggungjawab penuh baik formal maupun materil atas penggunaan bantuan yang diterima.

  2. Akan menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.

  3. Bersedia diaudit sacara indefenden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



                                    Bungbulang,     Oktober 2020

                                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana










 DATA POKOK PENERIMA BANTUAN



Jenis Bantuan :  Ternak Domba

Judul Kegiatan :  Peningkatan Kegiatan Usaha Ternak Domba

Lokasi Kegiatan :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut

Karakteristik Kegiatan :  Pembelian Barang, Pengadaan Sarana dan Prasarana.

  Kegiatan Non-Fisik, Peruntukan lainnya ternak Domba

Nama Kelembagaan :  Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut

Alamat Surat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut 


Pengurus :  1. Ketua :  Tatang Mulyana

  2. Sekretaris :  Ramdanial Mubarok

  3. Bendahara :  Al GozaliAsep Jamal
























SURAT PERNYATAAN

BERSEDIA UNTUK AUDIT SECARA INDEPENDEN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Bertindak Untuk dan Atas Nama :  Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

                Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut


Menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat.  Penerima Bantuan Sosial Ternak Domba Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut bersedia diaudit secara indefenden.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.




                                   

                                        Bungbulang,     Oktober 2020

                                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana









KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 



ANGGARAN DASAR


Bab I

NAMA,TEMPAT, KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Kelompok ini bernama: Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Kelompok Tani Tirta Waas berdudukan di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut


Bab II

LANDASAN, AZAS, TUJUAN

Pasal 2

  1. Kelompok tani Tirta Waas berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan :

    1. Meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum melalui usaha jasa dan usahatani.

    2. Meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong.

  2. Kelompok Mandiri Iberazaskan musyawarah dan kekeluargaan


Pasal 3

Kelompok Tani Tirta Waas melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan, dimana :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela

  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis


Pasal 4

Kelompok berusaha mencapai tujuan Pasal 3 dengan jalan memupuk kerjasama yang harmonis sesama anggota kelompok dalam pengelolaan usaha dalam arti secara integritas, terpadu, dan profesional.


Pasal 6

Lambang kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Tersendiri


Bab IV

Pasal 7

Kelompok Tani Tirta Waas bertujuan memajukan kesejahteraan anggota  khususnya dan masyrakat umumnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945.








Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan Kelompok Tani Tirta Waas menjalankan usaha


BAB III

PERAN KELOMPOK TANI 

Pasal 5


  1. Kelompok Tani Tirta Waas berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi, kemampuan dalam bidang Domba dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.

  2. Kelompok Tani Tirta Waas berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat. 

sebagai berikut :

  1. Usaha Peternakan

  2. Usaha Budidaya Hortikultura


Bab V

KEANGGOTAAN

Pasal 9


  1. Anggota Kelompok Tani Tirta Waas adalah pengurus dan penerima bantuan Ternak Domba serta anggota kelompok.

  2. Keanggotaan Tirta Waas adalah anggota yang terdaftar dalam kelompok dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak pernah melakukan tindakan pidana

  2. Bertempat yinggal di Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

  3. Bermatapencaharian sebagai petani dan peternak

  4. Telah menyatakan kesangupanya untuk memelihara Ternak Domba sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan peraturan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota.

  2. Menggulirkan domba kepada anggota yang belum mendapatkannya.

  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan

  4. Menanggung kerugian kelompok secara bersama-sama

Pasal 11

Setiap anggota mempunyai  hak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dalam rapat anggota

  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas

  3. Meminta rapat luar biasa sesuai dengan ketentuan

  4. Mengemukakan pendapat baik diminta maupun tidak






  1. Mendapat pelayanan yang sama


BAB VI

PENGURUS

Pasal 12


  1. Pengurus Kelompok Tani Tirta Waas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat

  2. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata  cara pemilhan diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga

  3. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota

  4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat berikut :

  1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa

  2. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun  di luar kelompok

  3. Mempunyai wawasan dan pengetahuan luas

  4. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah

  5. Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan tercela

  1. Pengurus terdiri dari 3 (tiga) orang dan sekurang-kurangnnya terdiri dari; ketua, sekretaris dan bendahara

  2. Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus


BAB VII

PENGURUS KELOMPOK DAN ANGGOTA

Pasal 13


  1. Pengurus kelompok diangkat oleh anggota yang tatacara dan persyaratannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

  2. Pengurus Kelompok Tani Tirta Waas sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Ketua

  2. Sekretaris

  3. Bendahara

  1. Hubungan antara pengelola dan pengurus merupakan hubungan dasar perikatan

  2. Pengurus kelompok bertanggungjawab terhadap anggota


BAB VIII

PEMBUKUAN

Pasal 14

  1. Kelompok Tani Tirta Waas wajib menyelenggarakan pembukuan tentang kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Tahun buku kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas berjalan 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya










BAB IX

AUDIT

Pasal 15

Pejabat dapat melaksanakan pemeriksaan apabila Kelompok Tani Tirta Waas mendapat bantuan fasilitas dari pemerintah, pemeriksa yang dimaksud dan diarahkan kepada pengelolaan dan pemanfaatannya sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi.


BAB X

PERSELISIHAN

Pasal 16

  1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas diselesaikan secara intern melalui musyawarah pengurus dan rapat anggota

  2. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesainnya dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang

  3. Selanjutnya perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara  musyawarah dan mufakat akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku atas persetujuan rapat anggota


BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran khusus. 


Pasal 18

Demikian Anggaran Dasar Kelompok Tani Tirta Waas bertempat di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa penuh oleh anggota dalam rapat anggota.

                     




                  



Bungbulang,      Oktober 2020

Ketua

Sekretaris

Bendahara








Tatang Mulyana

Ramdanil Mubarok

Al Gozali









KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

PENGELOLAAN

Pasal 1

Ayat 1

Setiap anggota berhak mendapatkan bantuan baik sarana maupun prasarana dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengelola merupakan anggota Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Pengelola wajib mempunyai fasilitas seperti; kandang

  3. Pengelola sanggup secara tertulis untuk memelihara Ternak Domba 

Ayat 2

Pengelola Ternak Domba dapat mengembangan biakkan Dombanya dan wajib menggulirkan hasil dari ternak tersebut kepaada anggota lainnya, yang telah diatur dalam rapat anggota

Ayat 3

Pengelola Ternak Domba wajib menandatangani surat perguliran


BAB II

SANKSI

Pasal 2

Ayat 1

Jika terjadi keterlambatan dalam perguliran, maka pengurus akan menegur secara lisan atau tertulis kepada pengelola apa yang menjadi penyebabnya

Ayat 2

Jika tidak menggulirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan rapat anggota

BAB III

LAIN-LAIN

Pasal 3

Ayat 1

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur lebuh lanjut.


Bungbulang,     Oktober 2020

Ketua

Sekretaris

Ketua










Tatang Mulyana

Ramdanil Mubarok

Al Gozali





KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


FOTO COPY KTP PENGURUS























KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 



FOTO COPY KTP ANGGOTA







































































P R O P O S A L

Peningkatan kegiatan usaha

Ternak DOMBA


























Kelompok Tani “ TIRTA WAAS ”


Kampung :  Gadog Rt 02-03 Rw 01

Desa :  Mekarbakti

Kecamatan :  Bungbulang

Kabupaten :  Garut



KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut



  Garut,        Oktober 2020



Nomor : 04/Keltan – TW/X/2020

Lampiran : 1 (Satu) Berkas

Perihal : Permohonan Bantuan 

  Ternak Domba





                                  Dengan Hormat,


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunianya kepada kita sekalian mudah – mudahan kita selalu dalam Ridhonya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasululloh SAW, dan seluruh umatnya dari awal hingga akhir zaman.

Dalam upaya meningkatkan Sumberdaya Manusia dan dalam rangka meningkatkan ekonomi di pedesaan yang produktif melalui Kelompok Tani TIRTA WAAS yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut, maka dengan ini kami memberanikan diri untuk mengajukan permohonan bantuan Ternak berupa Ternak Domba dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).

Akhirnya, semoga semua harapan yang kami usulkan dapat terealisasi. Atas segala perhatian dan kerjasamanya kami haturkan banyak terima kasih.   




Ketua Kelompok

Tirta Waas




Tatang Mulyana


Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas




Ramdanil Mubarok








Mengetahui,


Camat 

Kecamatan Bungbulang




.............................................

NIP.                                                            

Kepala UPT Peternakan

Wilayah VII




Mauludin Albanani., S.Pt

NIP. 19730405 200701 1008

Kepala Desa Mekarbakti





Gugun Gunawan



KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut


  1. PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang

Kelompok Tani TIRTA WAAS yang berada di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sekarang ini sedang giat dalam berupaya melaksanakan pembangunan di bidang pertanian khususnya terutama untuk menunjang peningkatan kemampuan masyarakat tani yang ada di Kp. Gadog khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk menuju masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.

Upaya ini dilaksanakan tiada lain karena masyarakat yang ada di wilayah kami umumnya bermata pencaharian sebagai petani dan peternak. Dengan meningkatnya tarap hidup petani beserta keluarganya terutama dalam hal peningkatan pendapatan petaninya, kami semua berharap kesejahteraan penduduk yang ada di wilayah kami pun diharapkan akan ikut meningkat pula.

Upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat petani yang ada di wilayah kami khususnya dengan cara melalui perbaikan dalam penyelenggaraan yang sedang kami laksanakan saat ini banyak menemui kendala terutama di tingkat lapangan, antaralain ialah karena keterbatasan kepemilikan lahan, sarana produksi terutama yang harganya yang cukup mahal, antara lain berupa Peternakan Domba yang sangat kami butuhkan saat ini ialah berupa ternak domba.

Lahan yang ada di tempat kami yang tidak memadai untuk kegiatan pertanian yang diharapkan, sehingga perlu usaha-usaha ekonomi lain yang dapat usaha mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dengan kemampuan yang terbatas sehingga daya beli masyarakatpun  juga mengalami penurunan disetiap hasil panen. Hal ini mengakibatkan pendapatan petani berkurang sehingga tidak seimbang dengan biaya produksi pertaniaan dengan pemupukan, benih dan obat-obatan yang dirasa mahal bagi masyarakat desa.

Untuk  mengantisipasi dampak kerugian tersebut, kami Kelompok Tani TIRTA WAAS yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut telah berupaya sebagai bentuk usaha ekonomi kerakayatan tergabung dalam Kelompok Tani. Karena usaha ternak dilingkungan kami sangat mendukung, dimana ketersediaan pakan ternak cukup, baik secara alami maupun dalam bentuk tanaman rumput. Sehingga diharapkan ternak Domba ini tepat dan mampu meningkatkan kemandirian usaha ekonomi petani.








.     

 

 

 

       

 

  1. Tujuan

       Adapun tujuan dari pengajuan proposal ini ialah :

  1. Sebagai usaha tambahan yang dikelola sengguh-sungguh diharapkan mampu menambah pendapatan petani. 

  2. Mendidik petani agar mampu berwirausaha terutama dalam hal ternak Domba.

  3. Sebagai wahana petani dalam bersilaturahmi yang dapat mempererat persaudaraan antar anggota masyarakat.

  4. Menekan angka pengangguran dan urbanisasi .

  5. Menambah pengetahuan, kemandirian dan peningkatan pendapatan petani.

 

  1. Manfaat

Memperkenalkan petani dengan cara-cara pengembangan yang baik dan benar terhadap ternak Domba.

Dengan sistem ternak terpadu diharapkan mampu dapat meningkatkan kemandirian petani dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

  1. Permasalahan

Sebagian besar penduduk di desa kami bermata pencaharian sebagai petani baik petani pemilik tanah, penggarap tanah maupun sebagai buruh tani. Berdasarkan tipologi wilayah usaha tani, lahan tani dapat dibagi dua jenis pokok, yaitu lahan yang beririgasi dan lahan kering.

Ternak Domba  mempunyai kontribusi yang sangat berarti dalam sistem usaha tani di lahan kering, karena ternak mempunyai fungsi ganda, yaitu memberikan nilai tambah dalam pendapatan petani dan meningkatkan produktivitas Domba .

Mudah dilaksanakan dengan jumlah biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan usaha meskipun demikian usaha peternakan Domba yang dilakukan oleh petani sebagai sampingan dengan teknik pemeliharaan yang bersifat tradisional lebih banyak diarahkan untuk menghasilkan Domba .

Di Indonesia permintaan daging Domba terus meningkat, sehingga dikhawatirkan populasi Domba unggulan terkuras apabila tidak ada usaha untuk melestarikannya. Berdasarkan pertimbangan di atas maka pola pengolahan usaha ternak Domba perlu dikembangkan dari pola tradisonal ke pola agribisnis dimana satu kelompok petani melaksanakan usaha pemeliharaan Domba skala menengah.

Berdasarkan pemikiran di atas, kelompok-kelompok masyarakat merasa terpanggil dalam upaya menyelesaikan problematika masyarakat dengan bentuk usaha

 

 

 

 

 

 

 

peternakam Domba dengan sistem pemberdayaan dan pengembangan melalui kelompok-kelompok usaha peternak menengah yang ada di pedesaan.

Kegiatan ini merupakan strategi kultural untuk menjawab realitas sosial yang berkembang sehingga mampu mengarahkan semua unsur baik pemerintah maupun masyarakat dan khususnya kelompok kemasyarakatan seperti Kelompok Usaha Peternak Domba “Tirta Waas” yang mampu menjadi pilar utama dalam setiap agenda-agenda pengembangan masyarakat, di samping itu memberi “pemaknaan” yang lebih baik sehingga mampu terbangun Indonesia yang  adil dan makmur dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi setiap rakyatnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  POTENSI USAHA KELOMPOK DAN MANFAAT

YANG DIHARAPKAN

 

2.1  Potensi Usaha Kelompok

Domba adalah Domba yang mempunyai sifat pertumbuhan yang cepat, dipelihara untuk tujuan memproduksi daging dan pembibitan. Potensi ternak kecil yaitu ternak Domba (Jenis Domba Garut) cukup menyebar secara merata ke seluruh wilayah. Ternak Domba tidak memerlukan dukungan lahan yang luas apababila dibandingkan dengan budidaya ternak besar. Ternak Domba lebih popular di kalangan petani dibandingkan dengan ternak lain, karena ternak Domba biasa dijadikan tabungan jangka pendek petani, secara periodik memiliki permintaan cukup tinggi, yaitu menjelang hari raya, acara hajatan dll. Beberapa wilayah di Kabupaten Garut yang memiliki populasi ternak Domba cukup banyak.

Sehingga dengan ini ternak domba menjadi salah satu perioritas usaha sampingan anggota Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut sehingga dapat di budidayakan oleh masing – masing anggota kelompok.

 

2.2  Prospek Pasar

Permintaan ternak domba (jenis Domba kampung) yang paling potensial secara regular datang dari kota-kota dan pedesaan yang sudah lumrah mengkonsumsi daging Domba. Produksi ternak domba di Kelompok Tani Tirta Waas dapat dipasarkan ke wilayah Garut dan keluar wilayah Garut, konsumen regular daging domba ini adalah para pedagang domba, restoran, pasar-pasar. Di samping permintaan lokal, regional dan nasional, pasar ternak domba masih cukup terbuka, dan para peternak domba yang sudah berorientasi pasar sudah sangat menguasai kapan dia harus membeli bakalan dan kapan harus menjualnya kembali. Pasar ternak domba memiliki siklus regular yang tetap, sehingga mudah dijadikan bahan pertimbangan oleh para peternak, maka dari itu ternak domba dijadikan mata peternaknya dianggap sebagai tabungan keluarga dan wirausaha menyerap tenaga kerja.

Tidak dapat dipungkiri bahwa harga ternak domba mengalami fluktuasi, sebagaimana halnya terjadi pada harga hasil ternak yang lainnya. Namun demikian sesuai dengan pola fluktuasi permintaannya fluktuasi harga ternak domba tidak terlalu tajam, bandingkan misalnya dengan fluktuasi harga ternak lain yang kurang stabil dan tidak dapat diprediksi oleh para peternak pada umumnya. 

 

 

 

 

 

 

Pergerakan harga ternak domba di daerah kami relative dapat diikuti dan dapat diprediksi oleh para peternak. Missal pada saat musim hari-hari raya yang harga ternak cukup tinggi dan saat yang tepat untuk para peternak untuk menjual peliharaannya. Dengan demikian peternak domba relative dapat mengendalikan pasar bila dibandingkan dengan peternak komoditas lain yang hanya sebagai penerima harga pasar (price taker).

 

2.3  Manfaat Yang Diharapkan Dari Ternak Domba

Manfaat yang diharapkan dari ternak domba ialah dapat mensejahterakan petani/kelompok peternak domba menengah yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut di mana dapat memperoleh penghasilan tambahan, menjaga kelestarian ternak domba dengan memperbanyak jumlah populasi, menyuburkan tanaman dengan adanya kotoran ternak domba  sebagai bahan baku pupuk, menjaga kelestarian lingkungan dimana sudah tentu harus dilakukan penanaman tanaman pertanian sayur mayur yang menggunakan kotoran domba.

 

2.4   Faktor Yang Harus Diperhatikan

Adapun faktor yang harus diperhatikan dalam hal budidaya ternak domba yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02/03 Rw 01 Desa Mekarbakti Kec. Bungbulang Kabupaten Garut ialah :

  1. Peluang pemasaran

  2. Kesiapan sumber daya manusia

  3. Ketersediaan stock pakan

  4. Kemampuan modal

 

 

















  1. RENCANA KEGIATAN, KEBUTUHAN DAN RENCANA ANGGARAN BIAYA


3.1 Rencana Kegiatan

      3.1.1 Lokasi Kegiatan

Yang menjadi lokasi areal peternakan yang di upayakan dalam pelaksanaan pengolahan lahan khususnya dalam hal pengembangan budidaya ternak domba yang ada di kelompok tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang dengan luasan lokasi sebanyak 1,5 Ha


      3.1.2 Pemberdayaan Kelembagaan Petani

Dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan di Kelompok Tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang adapun upaya yang sedang dilaksanakan adalah dengan cara meningkatkan aktifitas petani, melaksanakan penumbuhan kerjasama sesama anggota kelompok tani, kerjasama antara kelompok tani yang ada di satu desa atau di luar desa guna tukar pengalaman dalam hal budidaya dan sebagainya serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petani dalam menerapkan dan memanfaatkan teknologi anjuran, dalam hal pengembangan usaha budidaya ternak domba.


      3.1.3 Peningkatan Produksi Pertanian

Dengan tersedianya dalam hal pengembangan usaha budidaya ternak domba yang ada di Kelompok Tani Tirta Waas Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan dapat meningkatkan produksi ternak domba serta efektivitas peternak dalam hal pengelolaan budidaya ternak domba serta dapat dimanfaatkan oleh anggota kelompok sehingga trampil mebudidayakan dan mengembangkan ternak domba ini.


3.2 Rencana Anggaran Biaya

Adapun yang menjadi rencana anggaran yang diajukan oleh Kelompok Tani Tirta Waas ini yang menjadi dasar untuk diajukan mendapat bantuan ternak domba ini ialah :


NO

URAIAN

VOLUME

HARGA SATUAN (Rp)

JUMLAH (Rp)

1

Domba

1000 Ekor

Rp. 2.000.000,-

Rp. 2.000.000.000,-

TOTAL

Rp. 2.000.000.000,-














Sebagai bahan pertimbangan Bapak, untuk menentukan kebijakan maka kami lampirkan pula kelengkapan proposal permohonan bantuan sebagai penunjang dalam kelengkapan proposal.


     DAFTAR NAMA ANGGOTA KELOMPOK TANI “TIRTA WAAS” sebagai 

       Calon Petani Calon Lokasi (CPCL)  KELOMPOK TANI “TIRTA WAAS

No

Nama

Alamat

Jabatan

1

Tatang Mulyana

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Ketua

2

Ramdanil Mubarok

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Sekretaris

3

Al Gozali

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Bendahara

4

Sasa Sobari

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

5

Aldi Purnama

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

6

Tedi Sopandi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

7

Ana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

8

Aosi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

9

Hodijah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

10

Mulyana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

11

Solihin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

12

Komarudin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

13

Wawan

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

14

Amos

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

15

Sudirman

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

16

Wajihadin

Kp Pisitan

Anggota

17

Mamad

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Anggota

18

Apipudin

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01

Anggota

19

Engkos

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

20

Solihin

Kp Campaka Rt 01 Rw 02

Anggota

21

Ateng H

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

22

Dede Sukmana

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

23

Rahmat Diana

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01

Anggota

24

Bayanudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

25

Adin

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

26

Idi

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02

Anggota

27

Rohmansyah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

28

Roky ZA

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

29

Dindin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota

30

Wahyudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01

Anggota

31

Ridwan Musonif

Kp Gadog Rt 02 Rw 01

Anggota











Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijakan dari Bapak untuk kami, kami haturkan banyak terima kasih.



        Mekarbakti,     Oktober 2020


Ketua Kelompok

Tirta Waas




Tatang Mulyana


Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas




Ramdanil Mubarok



















































  1. PENUTUP



Dengan seraya mengucapkan rasa syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT karena dengan hidayah dan karunianya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan proposal ini dengan besar harapan kami agar menjadi pertimbangan untuk terkabulkannya permohonan ajuan dari kami ini. Maka atas perhatian dan bantuannya kami haturkan terima kasih.







Mekarbakti, ...............Oktober 2020



Ketua 

Kelompok Tani

Tirta Waas





Tatang Mulyana

Sekretaris Kelompok Tani

Tirta Waas






Ramdanil Mubarok
























PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

KECAMATAN BUNGBULANG

DESA MEKARBAKTI 

Jalan Pasir Batang No. 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Garut 44165


SURAT KETERANGAN DOMISILI

                                          Nomor :   



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut dengan ini menerangkan bahwa :


Nama Kelompok

:

Tirta Waas




Alamat

:

Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. 





Berdasarkan catatan yang ada di kantor kami bahwa kelompok tersebut di atas sampai dengan dikeluarkannya Surat Keterangan ini benar – benar berdomisili di alamat tersebut di atas.

Demikian surat keterangan ini di buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





























PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

KECAMATAN BUNGBULANG

DESA MEKARBAKTI

Jalan Pasirbatang No. 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Garut 44165

 


Nomor :  ……/……../X/2020

Lampiran :  1 (Satu) Berkas

Perihal Rekomendasi Kelompok Pengusul/Penerima

   Bantuan Ternak Domba

         Kepada

Yth.   Bapak Gubernur Jawa Barat

Di 

Bandung


Memperhatikan proposal dari Kelompok Tani Tirta Waas Perihal Bantuan Ternak Domba yang berlokasi di wilayah kerja Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, pada prinsipnya Kami mendukung/ merekomdasi supaya dapat kiranya Bapak mengabulkan permohonan Kelompok Tani Tirta Waas tersebut. Adapun  secara teknis kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak.

Demikian Surat Rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya kami mengucapkan terima kasih.



           Bungbulang,     Oktober 2020

               Kepala Desa Mekarbakti




             Gugun Gunawan

          






KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


BERITA ACARA RAPAT PEMBUATAN PROPOSAL

Pada hari ini Kamis tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh, Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

 Alamat :  Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang 

   Kabupaten Garut. 


Telah melaksanakan musyawarah di sekretariat Kelompok Tani Tirta Waas. Untuk pembuatan proposal Permohonan Bantuan Ternak Domba dari pemerintah Propinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh para anggota Kelompok Tani Tirta Waas yang tertera di bawah ini :


No

Nama

Alamat

Tandatangan

1

Tatang Mulyana

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


2

Ramdanil Mubarok

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


3

Al Gozali

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


4

Sasa Sobari

Kp Pari Rt 02 Rw 01


5

Aldi Purnama

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


6

Tedi Sopandi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


7

Ana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


8

Aosi

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


9

Hodijah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


10

Mulyana

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


11

Solihin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


12

Komarudin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


13

Wawan

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


14

Amos

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


15

Sudirman

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


16

Wajihadin

Kp Pisitan


17

Mamad

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


18

Apipudin

Kp. Sekbrak Rt 02 Rw 01


19

Engkos

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


20

Solihin

Kp Campaka Rt 01 Rw 02


21

Ateng H

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


22

Dede Sukmana

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


23

Rahmat Diana

Kp Ciawi Rt 04 Rw 01


24

Bayanudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01


25

Adin

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


26

Idi

Kp. Cigentur Rt 03 Rw 02


27

Rohmansyah

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


No

Nama

Alamat

Tandatangan

28

Roky ZA

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


29

Dindin

Kp Gadog Rt 02 Rw 01


30

Wahyudin

Kp Pari Rt 02 Rw 01


31

Ridwan Musonif

Kp Gadog Rt 02 Rw 01



Dengan hasil musyawarah tersebut proposal ini telah disepakati para anggota kelompok.

Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                  Bungbulang,     Oktober 2020                       Ketua Kelompok Tani 

                            “TIRTA WAAS”




                Tatang Mulyana






















FAKTA INTEGRITAS

  No. :

Dalam rangka pengelolaan bantuan Ternak Domba dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili Kelompok Tani Tirta Waas:

 Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

                           Kabupaten Garut



Dengan ini menyatakan :

  1. Akan memanfaatkan bantuan pemerintah Ternak Domba secara optimal untuk mendukung peningktan usaha peternakan dalam pengembangan usaha ekonomi produktif.

  2. Bersedia melakukan pemeliharaan ternak dengan penuh tanggungjawab untuk kepentingan usaha dan pembangunan ternak serta meningkatkan dan menggali sumberdaya untuk kesejahteraan masyarakat. 

  3. Bersedia melakukan koordinasi dengan dinas/intansi terkait baik teknis maupun nonteknis untuk kelancaran pelaksanaan usaha peternakan yang dilakukan kelompok.

  4. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

  5. Apabila kami melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam FAKTA INTEGRITAS, kami bersedia dikenakan sanksi secara moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


            Bungbulang,     Oktober 2020                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana











SURAT  PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB

PERMOHONAN BANTUAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Bertindak Untuk dan Atas Nama :  Kelompok Tani Tani Tirta Waas

Alamat                                          :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti 

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut    


Dengan ini menyatakan sebenarnya bahwa untuk memenuhi  tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dan bantuan.


  1. Bertanggungjawab penuh baik formal maupun materil atas penggunaan bantuan yang diterima.

  2. Akan menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.

  3. Bersedia diaudit sacara indefenden sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.



                                    Bungbulang,     Oktober 2020

                                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana










 DATA POKOK PENERIMA BANTUAN



Jenis Bantuan :  Ternak Domba

Judul Kegiatan :  Peningkatan Kegiatan Usaha Ternak Domba

Lokasi Kegiatan :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut

Karakteristik Kegiatan :  Pembelian Barang, Pengadaan Sarana dan Prasarana.

  Kegiatan Non-Fisik, Peruntukan lainnya ternak Domba

Nama Kelembagaan :  Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut

Alamat Surat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

  Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut 


Pengurus :  1. Ketua :  Tatang Mulyana

  2. Sekretaris :  Ramdanial Mubarok

  3. Bendahara :  Al GozaliAsep Jamal
























SURAT PERNYATAAN

BERSEDIA UNTUK AUDIT SECARA INDEPENDEN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama :  Tatang Mulyana

Jabatan :  Ketua Kelompok Tani Tirta Waas

Bertindak Untuk dan Atas Nama :  Kelompok Tani Tirta Waas

Alamat :  Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti

                Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut


Menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat.  Penerima Bantuan Sosial Ternak Domba Kelompok Tani Tirta Waas yang beralamat di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut bersedia diaudit secara indefenden.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.




                                   

                                        Bungbulang,     Oktober 2020

                                       Ketua Kelompok Tani 

                              “TIRTA WAAS”




                    Tatang Mulyana









KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 



ANGGARAN DASAR


Bab I

NAMA,TEMPAT, KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Kelompok ini bernama: Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Kelompok Tani Tirta Waas berdudukan di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut


Bab II

LANDASAN, AZAS, TUJUAN

Pasal 2

  1. Kelompok tani Tirta Waas berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan :

    1. Meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum melalui usaha jasa dan usahatani.

    2. Meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong.

  2. Kelompok Mandiri Iberazaskan musyawarah dan kekeluargaan


Pasal 3

Kelompok Tani Tirta Waas melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan, dimana :

  1. Keanggotaan bersifat suka rela

  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis


Pasal 4

Kelompok berusaha mencapai tujuan Pasal 3 dengan jalan memupuk kerjasama yang harmonis sesama anggota kelompok dalam pengelolaan usaha dalam arti secara integritas, terpadu, dan profesional.


Pasal 6

Lambang kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Tersendiri


Bab IV

Pasal 7

Kelompok Tani Tirta Waas bertujuan memajukan kesejahteraan anggota  khususnya dan masyrakat umumnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945.








Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan Kelompok Tani Tirta Waas menjalankan usaha


BAB III

PERAN KELOMPOK TANI 

Pasal 5


  1. Kelompok Tani Tirta Waas berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi, kemampuan dalam bidang Domba dan meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.

  2. Kelompok Tani Tirta Waas berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat. 

sebagai berikut :

  1. Usaha Peternakan

  2. Usaha Budidaya Hortikultura


Bab V

KEANGGOTAAN

Pasal 9


  1. Anggota Kelompok Tani Tirta Waas adalah pengurus dan penerima bantuan Ternak Domba serta anggota kelompok.

  2. Keanggotaan Tirta Waas adalah anggota yang terdaftar dalam kelompok dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tidak pernah melakukan tindakan pidana

  2. Bertempat yinggal di Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

  3. Bermatapencaharian sebagai petani dan peternak

  4. Telah menyatakan kesangupanya untuk memelihara Ternak Domba sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 10

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan peraturan lainnya yang telah disepakati dalam rapat anggota.

  2. Menggulirkan domba kepada anggota yang belum mendapatkannya.

  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan

  4. Menanggung kerugian kelompok secara bersama-sama

Pasal 11

Setiap anggota mempunyai  hak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dalam rapat anggota

  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas

  3. Meminta rapat luar biasa sesuai dengan ketentuan

  4. Mengemukakan pendapat baik diminta maupun tidak






  1. Mendapat pelayanan yang sama


BAB VI

PENGURUS

Pasal 12


  1. Pengurus Kelompok Tani Tirta Waas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat

  2. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata  cara pemilhan diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga

  3. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota

  4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat berikut :

  1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa

  2. Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik di dalam maupun  di luar kelompok

  3. Mempunyai wawasan dan pengetahuan luas

  4. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang pemerintah

  5. Tidak pernah dihukum akibat melakukan tindakan tercela

  1. Pengurus terdiri dari 3 (tiga) orang dan sekurang-kurangnnya terdiri dari; ketua, sekretaris dan bendahara

  2. Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus


BAB VII

PENGURUS KELOMPOK DAN ANGGOTA

Pasal 13


  1. Pengurus kelompok diangkat oleh anggota yang tatacara dan persyaratannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

  2. Pengurus Kelompok Tani Tirta Waas sekurang-kurangnya terdiri dari :

  1. Ketua

  2. Sekretaris

  3. Bendahara

  1. Hubungan antara pengelola dan pengurus merupakan hubungan dasar perikatan

  2. Pengurus kelompok bertanggungjawab terhadap anggota


BAB VIII

PEMBUKUAN

Pasal 14

  1. Kelompok Tani Tirta Waas wajib menyelenggarakan pembukuan tentang kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Tahun buku kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas berjalan 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya










BAB IX

AUDIT

Pasal 15

Pejabat dapat melaksanakan pemeriksaan apabila Kelompok Tani Tirta Waas mendapat bantuan fasilitas dari pemerintah, pemeriksa yang dimaksud dan diarahkan kepada pengelolaan dan pemanfaatannya sekaligus memberikan bimbingan dan konsultasi.


BAB X

PERSELISIHAN

Pasal 16

  1. Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan Kelompok Tani Tirta Waas diselesaikan secara intern melalui musyawarah pengurus dan rapat anggota

  2. Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesainnya dapat meminta bantuan pejabat yang berwenang

  3. Selanjutnya perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara  musyawarah dan mufakat akan diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku atas persetujuan rapat anggota


BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran khusus. 


Pasal 18

Demikian Anggaran Dasar Kelompok Tani Tirta Waas bertempat di Kp. Gadog Rt 02 Rw 01 Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus yang diberi kuasa penuh oleh anggota dalam rapat anggota.

                     




                  



Bungbulang,      Oktober 2020

Ketua

Sekretaris

Bendahara








Tatang Mulyana

Ramdanil Mubarok

Al Gozali









KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

PENGELOLAAN

Pasal 1

Ayat 1

Setiap anggota berhak mendapatkan bantuan baik sarana maupun prasarana dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengelola merupakan anggota Kelompok Tani Tirta Waas

  2. Pengelola wajib mempunyai fasilitas seperti; kandang

  3. Pengelola sanggup secara tertulis untuk memelihara Ternak Domba 

Ayat 2

Pengelola Ternak Domba dapat mengembangan biakkan Dombanya dan wajib menggulirkan hasil dari ternak tersebut kepaada anggota lainnya, yang telah diatur dalam rapat anggota

Ayat 3

Pengelola Ternak Domba wajib menandatangani surat perguliran


BAB II

SANKSI

Pasal 2

Ayat 1

Jika terjadi keterlambatan dalam perguliran, maka pengurus akan menegur secara lisan atau tertulis kepada pengelola apa yang menjadi penyebabnya

Ayat 2

Jika tidak menggulirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan rapat anggota

BAB III

LAIN-LAIN

Pasal 3

Ayat 1

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) akan diatur lebuh lanjut.


Bungbulang,     Oktober 2020

Ketua

Sekretaris

Ketua










Tatang Mulyana

Ramdanil Mubarok

Al Gozali





KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 


FOTO COPY KTP PENGURUS























KELOMPOK TANI 

TIRTA WAAS

Sekretariat : Kp. Gadog RT 02/03 RW 01, Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang

Kabupaten Garut 



FOTO COPY KTP ANGGOTA







































































P R O P O S A L

Peningkatan kegiatan usaha

Ternak DOMBA


























Kelompok Tani “ TIRTA WAAS ”


Kampung :  Gadog Rt 02-03 Rw 01

Desa :  Mekarbakti

Kecamatan :  Bungbulang

Kabupaten :  Garut


2020

2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman